PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
- Tunjangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
- Hak-hak Lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
