PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 77
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Oktober 2Ol8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2Ol8
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Depu m dan Perundang-undangan,
Cahyono
