PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk
memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
(2) Arsitektur SPBE Nasional memuat:
- referensi arsitektur; dan
- domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar
arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur
yang memuat:
- domain arsitektur Proses Bisnis;
- domain arsitektur data dan informasi;
- domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
- domain arsitektur Aplikasi SPBE;
- domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
- domain arsitektur Layanan SPBE.
