PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 32
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan
untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
mendapatkan
PRES IDEN
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Paragraf 7 Sistem Penghubung Layanan Pemerintah
