Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
- efektivitas;
- keterpaduan;
- kesinambungan;
- efisiensi;
- akuntabilitas;
- interoperabilitas;dan
- keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
( 1) (8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
