PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
