PERPRES
PENGALIHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEGIATAN
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.226
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
