PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 145
www.djpp.kemenkumham.go.id
