PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
