PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 8
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang. (2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian,dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
