PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja serta jumlah instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
