PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini akan diterapkan secara bertahap, paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
