PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 52
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
