PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 45
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang. (2) Bagian terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Seksi.
