Pasal 43
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian; c. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara; d. pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara; e. pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang; f. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang; g. pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; h. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang; i. pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang; j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang; k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; l. pelaksanaar administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
