Pasal 37
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi : a. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN; d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan; l. pelaksanaan kehumasan; m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
