PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 34
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang. (2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
