Pasal 21
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya; c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen di bidang
kepabeanan dan cukai; f. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; j. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api kantor wilayah; k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
