PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 18
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
