PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI...
Pasal 14
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
