PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Perubahan. . .
SK No 211792 A
PRESIDEN
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
