PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dikenakarl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dikenakarl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.