PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2021, No. 235 -5-
