PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
