PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 233) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
