PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
