Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014
,
www.peraturan.go.id
2014, No.210 4
www.peraturan.go.id
2014, No.2105
www.peraturan.go.id
2014, No.210 6
www.peraturan.go.id
2014, No.2107
www.peraturan.go.id
2014, No.210 8
www.peraturan.go.id
2014, No.2109
www.peraturan.go.id
2014, No.210 10
www.peraturan.go.id
2014, No.21011
www.peraturan.go.id
2014, No.210 12
www.peraturan.go.id
2014, No.21013
www.peraturan.go.id
2014, No.210 14
www.peraturan.go.id
2014, No.21015
www.peraturan.go.id
2014, No.210 16
www.peraturan.go.id
