PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 36
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
