PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
