PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat adalah unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
