PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
