PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BIG adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BIG dipimpin oleh seorang Kepala.
