PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Pelaksanaan pembangunan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. penataan kawasan Kebun Raya; b. pengembangan koleksi tumbuhan; dan c. pembangunan infrastruktur pendukung.
