PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka: a. Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, disesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini. b. Rencana Induk (master plan) yang telah sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, pembangunannya dimulai paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
