PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pembangunan Kebun Raya. (2) Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kebun Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
