PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA,...
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
