PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN...
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja:
- antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
- antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
