PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
