PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 52
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
2020, No. 209 -28-
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
