PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 50
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
