Pasal 47
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan
Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan
daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang industri dan perdagangan
internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang energi.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi sumber daya alam.
(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pangan.
2020, No. 209 -27-
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
