PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 14
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.
