PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dipimpin oleh Menteri.
