Pasal 655A
Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. 40. Pasal 704 dihapus.
Pasal II
- Semua penyebutan nomenklatur Kementerian Negara atau Menteri Negara, yang sudah ada sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, mutatis mutandis harus dibaca sebagai Kementerian atau Menteri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .... www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 142 www.djpp.kemenkumham.go.id
