PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 514
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
