PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 511
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
