PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 504
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
