Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
