PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 472A
Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Agama. 34. Bagian Kesembilanbelas diubah dan di antara Pasal 497 dan Pasal 498 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 497A, sehingga Bagian Kesembilanbelas berbunyi sebagai berikut: Bagian .... www.djpp.kemenkumham.go.id
