PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
